Kagura! Umat Hindu Diperolehkan Beribadah di Masjid

SEURAMOEAceh.com l Diberitakan, umat Hindu India khusus di Kota Varansai di perbolehkan beribah di Masjid
Dikutip SeuramoeAceh.com dari berbagai sumber, hal itu menyusul putusan pengadilan Kota Varanasi, India, Rabu (31/01) lalu.
Vishnu Shankar Jain, pengacara pemohon (kelompok Hindu) mengatakan hakim memutuskan umat hindu boleh beribadah di Masjid Gyanvapi
"Hakim telah mengizinkan kerabat pendeta untuk menyembah dewa-dewa Hindu di ruang bawah tanah masjid Gyanvapi," katanya.
Pengadilan, kata Jain, meminta pemerintah distrik membuat regulasi bagi umat Hindu untuk bisa beribadah di Masjid dalam waktu tujuh hari.
Komentar