Kagura! Karena Tidur Sekamar, Si Dara Ini Digarap Ayah Tiri

Tak terima adiknya diperlakukan demikian, sang kakak-pun melaporkan MS ke Polsek Samarinda Seberang.
Menindak-lanjuti laporan tersebut dan berbekal keterangan saksi juga bukti visum, polisi mengkap MS
Atas perbuatannya, kini MS mendekam di sel tahanan polisi dan hukuman maksimal 15 tahun menantinya.
Karena ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 jo Pasal 82 Ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Komentar