Jejak Hukum Habib Bahar bin Smith, Tersandung Dua Kali Kasus Penganiayaan

Habib Bahar, sudah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada tim kuasa hukumnya.
"Ingat !!!!!! Jangankan hanya jadi tersangka atau dipenjara lagi, saya adalah sosok yang jatuh cinta kepada kematian!!!. Kata beliau," tegas Azis dalam pesan singkat yang diterima redaksi.
Ditambahkan Ichwan, pihaknya heran kasus pada 2018 silam dilanjut. Menurutnya Habib Bahar dan pelapor sudah damai. Pelapor sudah mencabut laporannya.
"Kita sudah berdamai dengan tuh orang, dan sudah punya bukti perdamaian dan pencabutan LP, punya bukti kompensasi pengobatan, punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai. Ada empat bukti, semua asli gak ada yang palsu," kata Ichwan Tuankotta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan penetapan tersangka terhadap Habib Bahar karena telah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online. Penganiayaan itu terjadi di kediaman Bahar di kawasan Tanah Sereal, Kota Bogor.
"Jadi itu dia menganiaya sopir Grab, di mana istrinya itu pulang terlalu malam lah, diantar sopir Grab itu, nah pelampiasannya disikat," ujarnya dihubungi terpisah.
Soal klaim laporan sudah dicabut pelapor, Erdi menegaskan hingga saat ini penyidik Direktorat Kriminal Umum Jabar belum menerima surat perdamaian atau pencabutan.(*)
Komentar