Jejak Hukum Habib Bahar bin Smith, Tersandung Dua Kali Kasus Penganiayaan

Surat pencabutan asimilasi Bahar itu kemudian digugat ke PTUN Bandung melalui tim kuasa hukumnya. Sidang berjalan hingga akhirnya majelis hakim memenangkan Bahar dan menilai surat pencabutan asimilasi tak sah. Kemenkum HAM lantas melakukan banding atas putusan PTUN ini.
Di tengah proses banding ini, Bahar dihadapkan pada kasus baru. Polda Jawa Barat menaikkan status Bahar dari terlapor menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilaporkan pada tahun 2018.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum atas dasar laporan seorang korban bernama Andriansyah pada tahun 2018. Saat itu, korban membuat laporan dengan nomor LP/60/IX/2018/Jbr/Resta Bogor/Sek Tansa tanggal 4 September 2018 atas dugaan penganiayaan.
Ichwan Tuankotta, salah seorang kuasa hukum Bahar membenarkan soal penetapan tersangka itu. Ia pun menjelaskan terkait kronologi kasus yang berujung kembalinya Bahar menjadi tersangka. "Jadi memang ada perkara dulu, sudah lama tahun 2018," ucap Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar saat dikonfirmasi, Selasa 27 Oktober 2020.
Ichwan mengatakan pelapor merupakan sopir aplikasi online. Menurutnya saat itu ada kesalahpahaman antara pelapor dengan Bahar. "Ya terus saya enggak ngerti ada salah paham atau gimana, ada hal-hal yang dilakukan oleh Habib Bahar," kata Ichwan.
Terkait sikap Bahar, Kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar mengatakan kliennya tidak gentar. Dia menyebut Bahar tak gentar kembali ditetapkan sebagai tersangka.
"Habib bilang jangankan tersangka, Habib Bahar bin Smith ini orang yang cinta akan kematian," katanya via pesan singkat, Rabu 28 Oktober 2020.
Komentar