Janji Beri Proyek Rumah Sakit, Seorang Warga Bireuen Ditangkap

SEURAMOE BANDA ACEH - Seorang warga
Gampong Lipah Rayeuk, Kecamatan Jeumpa, Bireuen bernama Agus Sulfadi ditangkap
Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Banda Aceh. Pasalnya, ia telah
menipu korbannya dengan menjanjikan proyek.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim, AKP
M Taufiq mengatakan, tersangka ditangkap Kamis (19/9/2019) dinihari kemarin di
parkiran sebuah hotel di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
"Pelaku ditangkap atas laporan korbannya yakni Fauzi, warga Medan,
Sumatera Utara. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku penipuan dan
penggelapan ini kita tangkap," ujarnya Jumat (20/9/2019).
Pada April 2019 lalu di lobi Hotel Hermes, tersangka menjanjikan proyek terhadap
korban. Ia mengaku dapat mengurus untuk mengerjakan proyek pembangunan Rumah
Sakit Umum Daerah Teungku Chik Di Tiro di Kota Sigli.
"Setelah mendengar janji dari pelaku, korban mengirim uang secara
bertahap kepada tersangka yang mana jumlah keseluruhan sebesar Rp 300 juta.
Namun setelah sekian lama korban menunggu, tidak ada kejelasan tentang proyek
itu," ungkapnya.
Korban pun mendapat informasi dirinya tidak memenangkan proyek yang dijanjikan tersangka, melainkan orang lain yang memenangkan proyek itu. Hingga kini, uang yang diserahkannya kepada tersangka pun tidak dikembalikan.
"Tersangka kini diamankan di Polresta Banda Aceh dan dikenakan Pasal
378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tambah
Taufiq. (Hafiz)
Komentar