Jaksa Periksa 12 Masyarakat Dalam Kasus Duggaan Korupsi DD, Keuchik Belum Dipanggil

SEURAMOE CALANG – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di salah satu Desa dalam Kecamatan Pasie Raya Aceh Jaya, telah masuk tahab penyidikan. 12 orang aksi telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Namun aparatur Desa termasuk Keuchik Gampong dimana
tindak pidana korupsi itu terjadi belum dipanggil oleh pihak Kejaksaan untuk
diminta keterangannya terkait kasus
tersebut.
Kasi Pidsus Kejaksaan Aceh Jaya Yudhi Saputra,
mengakatakan, semua saksi yang telah diperiksa merupakan warga desa tersebut
dan sebagai penerima manfaat dari bantuan DD
"Kasus dugaan korupsi dana desa tersebut kini telah masuk pada tahap penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi," kata Yudhi kepada awak media, Selasa (17/09/2019)
Yudhi mengakui hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap Aparat Desa dan juga Keuchik. “Memang (Apartur Desa dan Keuchik) akan kita periksa, tapi belum pasti kapan,” ujar Yudhi. (RED)
Komentar