Ipelmanar Minta Kasus Video “Nyan Meulaboh” Diselesaikan Secara Adat

Ipelmanar Minta Kasus Video “Nyan Meulaboh” Diselesaikan Secara AdatDok Pribadi
Maqhfirah, Bendahara Ikatan Pelajar Mahasiswa Nagan Raya (Ipelmanar) Meulaboh

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Harapan agar kasus video Endatu Projeck “Nyan Meulaboh” diselesaikan secara kekeluargaan terus disuarakan. Kali ini harapan itu datang dari Ipelmanar Meulaboh.

Bendahara Ikatan Pelajar Mahasiswa Nagan Raya (Ipelmanar) Maqhfirah mengatakan, konten dalam video itu murni karya seni (pantun) sebagai balasan dari vidoe Lem Thoe yang menyebut “Nyo Meulaboh ken Nagan Raya”

Pun demikian, selaku mahasiswa Nagan, ia minta maaf atas kekhilafan kru Endatu Projeck dimana dalam sebuah video karya mereka ada isi diduga melecehkan warga Meulaboh.

"Pertama saya meminta maaf atas kekhilafan mereka (kru Endatu Project) atas dugaan melecehkan warga Meulaboh melalui video "Nyan Meulaboh," kata Maqhfirah kepada Seuramoeaceh.com.

Kedua sambungnya, ia mengaku sudah melihat dua video terkait yaitu milik kanal Youtube Lem Thoe dan chanel Youtube Endatu Projeck.

“Saya menilai konten dari kedua vidoe itu murni bentuk karya seni suara (panton) Aceh, karena bersifat saling sambut atau berbalas pantun melalui video,” jelasnya.

Maqhfirah menjelaskan, dalam video Lem Thoe ada seorang cewek mengatakan, “nyoe Meulaboh, pajoeh bu Leuho cukop dengen mie reboeh”. Bila diartikan kira-kira, ini Meulaboh kalau makan siang cukup dengan mie rebus.

Lalu ditanggapi oleh Endatu Project. “Oo nyan cewek Meulaboh, jak meu’ein sep ngeun mie Reuboh”. Artinya, Oo itu cewek Meulaboh, jalan-jalan cukup makan mie rebus.

“Ini salah satu bagian dianggap sensitif, tapi menurut saya ini bagian saling sambut bahasa atau notasikosa bahasa pantun Aceh," jelas Maqhfirah

Karena itu tambah Maqhfirah, dengan momentum menyambut bulan Suci Ramadhan, ia mengajak pelapor dan terlapor saling maaf memaafkan karena Nagan dan Aceh Barat memiliki ikatan persaudaraan sangat kuat.

"Saya berharap, kasus ini diselesaikan secara adat menggunakan Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008. Jangan karena berbalas pantun, hubungan dua warga daerah bertetangga jadi rusak, itu kurang baik,” tutup Maqhfirah. (*)

Komentar

Loading...