Ini Tanggapan Sekda Abdya Soal Qanun Tentang CSR

"Kalau untuk pembayaran pajak ada, seperti perusahaan tower, sarang walet dan lain-lain," jelas Thamrin.
Menurut Sekda, memang ada perbedaan antara pembayaran pajak perusahaan denga dana CSR.
"Bedanya, kalau pajak sifatnya untuk pembangunan daerah tetapi kalau dana CSR sebagai wujud kepedulian perusahaan saja," ulas Thamrin.
Di Abdya sebut Thamrin, seperti Bank memang ada dana CSR tapi dikelola dan disalurkan sendiri oleh pihak Bank tanpa melalui pemerintah daerah.
"Untuk tahun ini cuma ada satu bank yang meyalurkan CSR melalui penerintah yaitu Bank Aceh, itupun yang menyalurkan mereka juga," tuturnya.
Untuk penerbitan Qabun CSR lanjut Sekda, pihaknya akan mempelajari tentang kewenangan perusahaan-perusahan yang ada di Abdya.
"Kalau memang ada kewenangan kita, maka akan kita rumuskan melalui bagian hukum tapi kalau tidak ada kewenangan, kita hanya menghimbau saja," demikian tutup Thamrin. (*)
Komentar