Ini Lima Negara Yang Legalkan Ganja, Baik Digunakan Untuk Medis Atau Dikosumsi Secara Bebas
Dok Seuramoeaceh.comDi Indonesia, ganja termasuk kategori narkotika golongan 1. Artinya, hanya boleh dipakai dalam jumlah terbatas untuk keperluan riset dan dengan persetujuan pihak-pihak berwenang.
Dirangkum detikHealth, berikut beberapa negara dengan regulasi tentang ganja medis maupun rekreasional.
1. Belanda
Belanda adalah surga bagi penikmat ganja maupun produk-produk turunannya. Penggunaan ganja di negara ini untuk rekreasional diperbolehkan. Di Amsterdam, ganja dalam berbagai rupa mudah sekali ditemukan di 'cofeeshop'. Ada yang diisap, ada yang diolah sebagai kue. Tentu tetap ada pembatasan, misalnya tidak boleh mengonsumsinya di tempat umum. Menanam ganja juga masih ilegal di negara ini.
2. Kanada
Tahun 2018, Kanada menerapkan legalisasi penuh untuk ganja. Artinya, baik ganja medis maupun rekreasional tidak dilarang. Untuk menanam tumbuhan ini pun diperbolehkan, tentunya dengan izin atau lisensi. Larangannya cuma tidak boleh mempromosikan ganja.
3. Amerika Serikat
Regulasi ganja di Amerika Serikat ditetapkan oleh masing-masing negara bagian. Beberapa negara bagian mengizinkan pemakaian ganja medis untuk pengobatan, tetapi beberapa yang lain masih mengaturnya dengan sangat ketat dan bahkan ada yang melarang.
4. Thailand
Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan penggunaan ganja medis untuk pengobatan dan ilmu pengetahuan. Kebijakan ini diambil akhir tahun 2018 dan dianggap sebagai kado tahun baru bagi pasien yang membutuhkan alternatif penghilang rasa sakit.
5. Jamaika
Jamaika lekat sekali dengan image tentang ganja dan musik reaggae. Namun ternyata, pemakaian ganja di kampung halaman legenda reaggae Bob Marley ini baru legal pada 2015. Pemilikan dalam jumlah kecil masih diperbolehkan.(**)










Komentar