Kasus Polisi Tembak Polisi
Ini Lima Fakta Kasus Brigadir J Diambil Alih Bareskrim Polri

1. Sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya
Sebelum diambil alih Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya menjadi pihak pertama yang menerima laporan atas dugaan pelecehan seksual terhadap istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan laporan atas dugaan pembunuhan berencana dari keluarga Brigadir J.
Penanganan kasus tersebut kini dilakukan melalui tahap penyidikan terlebih dahulu, untuk mengumpulkan data-data dan informasi penting terkait kasus yang ditangani.
2. Alasan kasus diambil alih
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkap bahwa bukan tanpa alasan kasus ini akhirnya diambil alih oleh Bareskrim Polri. Hal ini berkenaan dengan efisiensi waktu dan penanganan.
Selain itu, pengambilalihan kasus tersebut demi efektivitas penyidikan agar hasil yang didapatkan bisa lebih cepat dan jelas.
Terlebih kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya begitu banyak, sehingga Bareskrim Polri mengambil alih agar bisa menjadi pengusutan kasus prioritas.
3. Gandeng tim sidik khusus
Bukan hanya itu, Irjen Dedi Prasetyo juga menambahkan bahwa kali ini kasus Brigadir J akan bekerjasama dengan tim sidik khusus demi mendalami kasus ini.
Hingga saat ini, proses penyidikan yang dilakukan masih dalam tahap proses pembuktian ilmiah dengan melakukan analisis bersama Pusat Laboratorim Forensik Polri.
4. Belum ada yang ditetapkan jadi tersangka
Kasus Brigadir J yang sudah bergulir lebih dari 3 minggu ini ternyata belum juga menemui tanda-tanda siapa tersangka dalam kasus ini. Kendati demikian, Bharada E yang diduga melakukan penembakan kepada rekannya tersebut saat ini masih diperiksa sebagai saksi.
5. IPW komentari soal Bareskrim ambil alih
Indonesia Police Watch (IPW) kini buka suara soal penanganan kasus Brigadir J melalui Ketua Umum IPW, Sugeng Teguh. Menurut Sugeng, langkah Bareskrim untuk mengambil alih kasus ini akan membuka fakta baru tentang misteri penembakan Brigadir J ini kepada publik.
Sugeng juga berharap bahwa Bareskrim dapat transparan dalam memberikan informasi sebenarnya atas kasus yang menimpa anggotanya sendiri tersebut.
Kontributor: Dea Nabila










Komentar