Perlu Anda Ketahui
Ini Hukum Keramas dan Memotong Kuku saat Haid
Faktual NewsPerempuan haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak. Adapun menurut mazhab syafi'i, perempuan yang sedang haid boleh memotong kuku, rambut kemaluan serta rambut ketiak.
Sehingga jika seseorang kehilangan rambutnya saat haid tidaklah mengapa dan tidak dipermasalahkan dalam islam.
3. Dalil tidak adanya larangan menghilangkan kuku dan rambut
Dari ibnu Taimiyah dalam Majmu al-Fatawa menyatakan: “Saya tidak menemukan dalil syar’i atas makruhnya menghilangkan rambut dan memotong kuku bagi orang junub.”
Berdasarkan dalil tersebut maka jelaslah bahwa keramas saat haid tidaklah dilarang dalam islam.
Justru seorang wanita yang sedang haid dianjurkan untuk membersihkan tubuhnya meskipun ia tetap belum dapat melaksanakan ibadah sebagai mana biasanya.(**)










Komentar