Ini Motif Nurhadi Warga Aceh Tamiang Membunuh Korban

Kini jelas Agus, Nurhadi berhasil diamankan polisi di rumahnya Desa Sungai Kuruk Dua Kecamatan Seruway, Rabu malam (28/10/20) sekira pukul 22.20 WIB.
"Nurhadi ditangkap saat ingin pulang ke rumah untuk mengambil baju, tampa perlawan" katanya.
Atas perbuatannya, Nurhadi akan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, Azwar warga Desa Paya Udang Kecamatan Seruway Aceh Tamiang ditemukan meninggal di jalan kawasan Desa Muka Sungai Kuruk, Selasa sore (27/10) dengan sejumlah luka tusuk.
Pelaku pembunuhan atau penusukan diketahui bernama Nurhadi warga Dusun Purwodadi Kampung Sungai Kuruk Dua. (*)
Komentar