Ingin Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Penuhi 5 Syarat Ini

Ingin Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Penuhi 5 Syarat Ini

Seperti banyak diberitakan, pelaku UMKM menjadi sektor paling terdampak oleh kebijakan PPKM Darurat.

Terlebih pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan tersebut di wilayah Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Kondisi ini membuat pendapatan para pelaku UMKM menurun dan laju modal berjalan lambat. Tak sedikit dari mereka bahkan harus gulung tikar.

Untuk menanggulangi hal itu, maka BLT UMKM atau BPUM disalurkan dalam bentuk bantuan modal sebesar Rp1,2 juta per penerima (KPM).

Dana tersebut diberikan guna membantu pemulihan usaha UMKM para pebisnis mikro.

Kemenkop UKM mengumumkan akan mulai menyalurkan BLT UMKM kepada tiga juta penerima di seluruh Indonesia mulai Juli-September 2021.

Penyaluran ini merupakan penyaluran yang kedua kalinya. Sebelumnya pada awal 2021, Kemenkop UKM juga menggelontorkan bantuan serupa kepada jutaan pelaku UMKM.

Kemenkop UKM membagi penyaluran BLT UMKM ke dalam beberapa tahap. Hingga akhir Juli 2021 Kemenkop UKM menargetkan 1,5 juta KPM menerima bantuan tersebut.

Selanjutnya pada Agustus 2021, bantuan BPUM akan disalurkan kepada  satu juta orang dan pada September 2021 penyaluran akan dilakukan kepada 500.000 penerima.

Total dana senilai Rp 3,6 triliun akan disalurkan pada pelaku UMKM pada penyaluran tahap dua ini.(*)

Sumber:Suara.com

Komentar

Loading...