Ingin Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Penuhi 5 Syarat Ini

SEURAMOE JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan bantuan BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta untuk setiap pelaku usaha mikro
Bantuan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pengusaha. Lalu apa syarat BLT UMKM tersebut?
Melansir akun Instagram resmi Kemenkop UKM @kemenkopukm Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM
atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan dana dikeluarkan Kemenkop UKM untuk membantu pelaku usaha mikro di masa pandemi Covid-19.
Syarat BLT UMKM 2021
Komentar