Ingat! Ini Lima Bahaya Cetak Sertifikat Vaksin COVID-19
SEURAMOE JAKARTA – Timbul Pertanyaan, apa bahayanya bila mencetak sertifikat vaksin COVID-19
Jawabannya, karena dalam sertifikat vaksin COVID-19 terdapat QR Code.
Code itu terintegrasi dengan sistem E-HAC (Electronic-Health Alert Card) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan.
Ini beberapa alasan tak perlu cetak sertifikat vaksin menurut Menpan RB sebagimana dilansir dari laman menpan.go.id
Berikut Alasannya:
1. Data Diri Dapat Diketahui Orang Lain
Alasan tidak perlu cetak sertifikat vaksin yang pertama adalah rawannya kebocoran data pribadi.
Pada sertifikat vaksin terdapat beberapa informasi mengenai data diri seseorang.
Jika mencetak sertifikat vaksin, ada potensi data diri diketahui orang lain.
2. Penyalahgunaan Data
Keamanan data diri akan terancam saat melakukan cetak sertifikat vaksin oleh orang tidak bertanggung jawab.
Identitas diri seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, ID, dan tangal lahir dapat disalahgunakan oleh pihal lain
Data diri dapat disalahgunakan untuk hal-hal negatif hingga tindak kriminal lainnya.
3. Tidak Ada Kewajiban dari Pemerintah
Alasan tidak perlu cetak sertifikat vaksin berikutnya adalah karena pemerintah tidak mewajibkan.
Lewat laman resminya, pemerintah mengatakan tidak mewajibkan cetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.
Pemerintah juga tidak mengatur ketentuan boleh tidaknya sertifikat vaksinasi COVID-19 dicetak dalam bentuk fisik.
4. Telah Disediakan Aplikasi PeduliLindungi
Masyarakat diimbau untuk menggunakan aplikasi demi menjaga keamanan data diri.
Aplikasi Peduli Lindungi juga mudah digunakan hanya perlu mendaftar menggunakan email atau nomor telepon.
Setelah masuk dengan akun terdaftar, pengguna tinggal mencari menu Akun -> Sertifikat Vaksin -> Klik Nama yang muncul kemudian klik gambar vaksinnya.
5. Penyedia Jasa Cetak Kartu Vaksin Akan Diblokir
Demi menjaga bocornya identitas diri, para penyedia jasa cetak kartu vaksin terancam akan diblokir.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono,2.453 penyedia jasa cetak kartu vaksin di blokir pemerintah.
Hal ini lantaran dianggap melanggar ketentuan perlindungan data pribadi seseora
Itulah beberapa alasan tidak perlu cetak sertifikat vaksin covid-19 meskipun diperlukan dalam berbagai aktifitas mulai dari syarat perjalanan hingga masuk mal.
Lebih baik pakai aplikasi PeduliLindungi. (*)
Sumber: Suara.com