Kurang dari Lima Bulan Polres Gayo Lues Ungkap 12 Kasus Narkotika

l Foto: Ist

BLANGKEJEREN - Dalam kurun waktu kurang lima bulan mulai Januari hingga Mei 2025, Polres Polres Gayo Lues berhasil mengungkap 12 kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi.

Hal itu diungkap Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo melalui Kasatres Narkoba Iptu Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis, dalam konferensi pers, Rabu 7 Mei 2025.

“Selama lima bulan terakhir Januari-Mei, kami telah berhasil mengungkap 12 kasus narkotika berupa sabu, ganja, dan ekstasi," katannya.

Dari 12 kasus itu, polisi mengankan 18 tersangka: 5 orang kasus ganja, 9 orang kasus sabu, dan 4 tersangka lagi kasus ekstasi.

Salah satu capaian penting, lanjut Kasatres Narkoba,  adalah keberhasilan mengungkap tiga jaringan ganja lintas provinsi, dan satu jaringan pengedar ekstasi.

Pengungkapan kasus narkotika jenis ekstasi merupakan yang pertama di wilayah hukum Polres Gayo Lues.

“Pengungkapan jaringan pengedar ekstasi ini menjadi perhatian khusus karena baru pertama kalinya jenis ini ditemukan dan berhasil diungkap secara lengkap mulai dari pengguna, kurir, hingga pengedar di Gayo Lues,” kata Bambang.

Saat ini, kata Bambang, seluruh tersangka beserta barang bukti berupa 537 kg ganja kering siap edar, 110,23 gram sabu, dan 28 butir pil ekstasi berlabel Granat diamankan di Mapolres Gayo Lues.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)