Ijab kabul di Masa Covid-19, Catin di Abdya Gunakan Masker dan Sarung Tangan

SEURAMOE BLANGPIDIE – Guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Kantor Urusan Agama (KUA) Lembah Sabil, Aceh Barat Daya (Abdya) mewajibkan bagi Penghulu, saksi, Calon pengantin (Catin) serta wali nikah untuk menggunakan masker dan sarung tangan saat berlangsungnya prosesi akad nikah.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lembah Sabil Aslam Hidayat, S.Ag kepada seuramoeaceh.com, Kamis (26/3/2020) mengatakan, penggunaan masker dan sarung tangan bagi penghulu, catin, saksi dan wali nikah merupakan salah satu upaya untuk mencegah menyebarnya covid-19.
Tambah Aslam Hidayat, selain menerapkan sarung tangan dan masker pihaknya juga membatasi keluarga catin yang ingin menyaksikan proses ijab kabul.
“Selain gunankan masker dan sarung tangan, kita juga batasi keluarga catin yang dibolehkan untuk menyaksikan proses ijab kabul maksima 10 orang, baik didalam ruangan maupun diluar,” ujarnya.
Sambung Aslam Hidayat, Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), dilaksanakan berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tentang Protokol penanganan covid-19.
“Ini kita lakukan untuk kesehatan bersama, karena dalam proses akad nikah kita tidak tau, barangkali ada dari catin atau petugas kami yang terjangkit covid-19 nah dengan adanya penerapan seperti ini, kita bisa sama-sama terhindar karena lebih baik kita cegah terlebih dahulu,” demikian tungkasnya. (*)
Komentar