Hati-Hati! Penyebar Hoak Bisa di Kenakan UU Terorisme

SEURAMOE JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyebut para penyebarhoax itu sebagai peneror. Jadi, para penyebar hoak itu bisa dijerat dengan aturan soal terorisme.
BACA JUGA:
“Kalau masyarakat diancam dengan hoak agar mereka takut datang ke TPS, itu sudah ancaman dan merupakan tindakan terorisme. Oleh karena itu kita gunakan UU Terorisme,” kata Wiranto di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).
Wacana Wiranto menangani hoak
dengan UU Terorisme oleh Ahli Hukum Pidana, Nasrullah Nasution dinilai sebagai logika
yang salah. Ia menegaskan bahwa Wiranto sudah kebablasan dalam penggunaan kata
‘terorisme’.
“Itu sudah kebablasan untuk
penggunaan kata terorisme. Logika berpikir yang salah dan tidak tepat, karena
sepengamatan saya tidak ada hoaks yang ingin menggagalkan pemilu,” kata
Nasruddin sebagai mana dikutib Kiblat.net Rabu (20/03/2019).
Nasrullah menjelaskan, bilapun ada beda analisa, beda data dan hal lain, itu biasa dalam demokrasi. Namun, ia sendiri menilai bahwa ada kesan yang tidak sejalan dengan rezim saat ini maka disebut hoaks.(*)
Komentar