Hat-Hati..! Kasus Penipuan “Online” Kembali Marak

SEURAMOE LHOKSUKON – Penipuan online kini marak terjadi di Aceh Utara. Sejumlah kasus penipuan pembelian barang murah seperti handphoen dan mobil via online kini ditangani Sat Reskrim Polres Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat
Reskrim AKP Adhitya Pratama, Sabtu (28/9/2019) mengatakan, ada sekitar 10 kasus
penipuan via online sekarang ditangani pihaknya.
“Kasusnya beragam, seperti jual beli handphone dan mobil murah, pesan singkat hadiah, dan investasi bodong,” ungkap Kasat Reskrim.
Korbannya bukan hanya warga Aceh Utara, kata Kasat, tapi ada juga
dari Kabupaten lain, cuma tempat kejadian (locus delicti) di wilayah hukum
Polres Aceh Utara.
Dalam kasus jual beli handphoen murah, kata Kasat Reskrim, salah
satu pemilik konter HP di Lhoksukon tertipu sampai Rp 50 juta lebih
“Salah seorang pemilik konter HP di Lhoksukon, melaporkan
tertipu sampai Rp 50 juta,” ujar Kasat Reskrim.
Sementara kasus SMS berhadiah kebanyakan korban adalah mahasiswi
dengan kerugian antara Rp 2 hingga Rp 3 juta.
Sementara untuk kasus pembelian barang murah korbannya mulai pegawai negeri sipil (PNS), aparat, dan masyarakat dengan kerugian bervariasi.
Rata-rata pelaku penipuan online berada di luar Aceh, sehingga
sedikit menyulitkan petugas untuk mengungkap kasus tersebut.
“Ketika kita cek nomor pemilik rekening tersebut semua berada di luar Aceh, ada yang di Pekan Baru, Palembang dan Sulawesi,” kata Kasat Reskrim.
Pun demikian, penyidik
akan terus berupaya agar semua kasus yang dilaporkan tersebut dapat segera
diungkap.
“Kasus tersebut kita terima laporannya dalam waktu beberapa bulan terakhir selama 2019,” pungkas AKP Adhitya. (TBN)










Komentar