Derita Muslim Uighur
Angkut Seorang Imam, China Hukum Sopir Taksi 16 Tahun Penjara

SEURAMOE BAIJING | Otoritas Ghulja di Provinsi Xinjiang negara produksi COVID-19 Cina, menghukum seorang sopir taksi Uighur 16 tahun penjara karena mengangkut seorang Imam.
Demikian diberitakan Radio Free Asia (RFA) sebagai mana dikutip Arrahmah.com Jumat (24/04/20). Ibunya juga dipenjara selama 10 tahun.
Shireli Memtili, dijatuhi hukuman “200 bulan” pada Mei 2019 lalu dengan tuduhan mengangkut seorang iman dan menerima pendidikan agama dan itu dianggap ilegal.
Hal itu diungkapakan anggota keluarganya Shireli Memtilli kepada Radio Uighur RFA dalam sebuah wawancara khusus.
Anggota keluarga diberi tahu tentang hukuman penjara ketika mereka menghubungi pejabat di pusat administrasi komunitas setempat.
Tampaknya tidak ada pengadilan umum untuk pengemudi taksi.
Cina diangkat ke panel Dewan HAM PBB bulan ini untuk menyelidiki terkait kebebasan berbicara, kesehatan, penghilangan paksa dan penahanan sewenang-wenang.
Pihak berwenang di Cina diyakini telah menahan 1,8 juta Uighur dalam jaringan kamp-kamp interniran sejak April 2017.
Mereka dan minoritas Muslim lain dituduh memiliki pandangan agama dan ide-ide secara politis China dianggab salah. (*)
Komentar