Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Memiliki usaha mikro Pelaku usaha bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda juga dapat mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Cara Mendapatkan BLT UMKM
Komentar