Gelombang II BLT UMKM Masih Dibuka, Berikut Cara Daftarnya!

Gelombang II BLT UMKM Masih Dibuka, Berikut Cara Daftarnya!Harapan Rakyat Online
Ilustrasi.
  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Pelaku usaha bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda juga dapat mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
  • Cara Mendapatkan BLT UMKM

    Sumber:Suara.com

    Komentar

    Loading...