Gara-gara melakukan hal ini, Praka P Dipecat dari TNI

SEURAMOE NASIONAL - Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis. Selain Praka P dihukum 1 tahun penjara, ia juga dipecat dari dinas militer.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020). P menjadi prajurit TNI pada 2008.
Kelainan seksual P mulai muncul pada 2017. Ia berkenalan dengan sesama prajurit TNI, Pratu M, lewat Instagram dan keduanya bertemu di dunia nyata. P mengajak juniornya itu ke asrama dan melakukan hubungan homoseksual.
Setelah hubungan itu, P ditugaskan ke Lebanon. Sepulangnya dari Lebanon, P kembali menghubungi Pratu M dan meminta bertemu.
Praka P dan Pratu M lalu menuju hotel di daerah Ungaran, Semarang, dan di kamar itu Praka P kembali melakukan sodomi kepada Pratu M. Hubungan itu dilakukan beberapa kali.
Pimpinan TNI yang mengetahui geliat tidak normal segera memeriksa Praka P. Akhirnya Praka P diadili atas perbuatan homoseksualnya tersebut.
Dalam dakwaannya, Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas. Perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.
Komentar