Hukum

Kagura! Enam Almarhum Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Jadi Tersangka

Rekonstruksi di lokasi ketiga rest area KM 50 Tol Jakarta Cikampek tempat laskar FPI akhirnya menyerah ke polisi, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. |FOTO: SUARA.COM/TIO

SEURAMOE JAKARTA - Enam laskar FPI yang meninggal dalam peristiwa di jalan tol Jakarta-Cikampek Desember lalu ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam waktu dekat, berkas perkara keenam tersangka akan dilimpahkan ke  Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dibuat keputusan

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.

"(Penghentian perkara) itu kan bisa dipenyidikan bisa dipenuntutan," kata Andi dikutip dari Suara.com.

Sebelumnya, Komnas HAM menyebut ada dugaan pelanggaran HAM dilakukan anggota polisi dalam kasus penembakan enam laskar FPI.

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dua dari enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq ditembak polisi di jalan tol.

Empat laskar FPI lain ditembak ketika sudah berada di tangan polisi sehingga dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Choirul menjelaskan dugaan pelanggaran HAM berawal dari peristiwa saling serempet kendaraan polisi dan laskar pengawal Habib Rizieq

"Dalam kejadian itu, dua laskar FPI meninggal dunia. Sementara empat laskar FPI lainnya masih hidup," kata Choirul Anam, Jumat (8/1/2021).

Choirul menyebut empat laskar masih hidup sampai di jalan tol Cikampek KM 50, namun setelah dalam penguasaan polisi mereka meninggal.

"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Choirul.

Polisi diduga melakukan penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu.

Padahal, kata dia, polisi seharusnya bisa melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.

"Kami juga mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI," kata dia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan untuk mengusut tuntas kasus tersebut sebagaimana rekomendasi Komnas HAM. (*)