Enam Tersangka Penganiayaan Berujung Kematian Diserahkan ke Jaksa

l Foto: Polresta

BANDA ACEH - Penyidik SatReskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan enam tersangka kasus penganiayaan berat menyebabkan kematian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Selain keenam tersangka yaitu FSP (19) dan AS (19), RP (26), MR (31), HW (47) dan SZ (62), penyidik juga barang bukti terkait perkara dimaksud.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama membenarkan hal itu.

“Benar, sudah kita limpahkan ke jaksa siang tadi, dengan demikian proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian selesai,” Kompol Fadilah Aditya Pratama.

Diketahui SatReskrim Polresta Banda Aceh menangani (menyelidiki) kasus kematian RD (50) warga Aceh Besar di kawasan Tibang pada November 2024 lalu. Korban diduga dianiaya para pelaku usai tertangkap berkhalwat.

Bahkan dalam prosesnya, polisi membongkar kuburan korban untuk mengautopsi ulang atau melakukan ekshumasi terhadap jasad malang itu.

“Alhasil, ditemukan sebuah luka di bagian kepala serta retakan pada tengkorak korban,” jelas Fadilah.

Autopsi dan pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku penganiaayan hingga korban meninggal dunia mengarah kepada para tersangka.

Hasil autopsi inilah yang kemudian menjadi salah satu barang bukti polisi untuk menjerat para pelaku sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.  (*)