Duh! Mantan Kadistan Jalani Hukuman Cambuk

SEURAMOEAceh l Eks Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur, T Syawaluddin menjalani hukuman cambuk.
Eks pajabat itu mendapat 15 kali cambukan karena terbukti melanggar Syariat Islam sebagai mana diatur Qanun Hukum Jinayah.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Timur Ivan Najjar Alavi, mengatakan T Syawaluddin di dakwa melakukan zina.
Namun, hingga hukuman Jarimah Ikhtilat dilaksanakan, jelas Ivan terpidana tidak megakui perbuatannya.
Sementara pasangannya Rauzatul Jannah, jelas Ivan Najjar Alavi mengakui melakukan jarimah zina.
Komentar