Duh! Kuli Bangunan di Aceh Besar Setubuhi Dua Anak Tiri
SEURAMOE BANDA ACEH - Entah iblis apa merasuki M (43) hingga tega menyetubuhi dua anak tiri yang berusia 10 dan 12 tahun.
Atas kelakuan biadabnya, warga Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar ini dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri.
Informasi diperoleh Seuramoeaceh.com, peristiwa itu terjadi Ahad (21/02/21) saat istri pelaku tidak berada di rumah.
Dalam aksinya, tersangka selalu mengancam akan membunuh korban bila memberi tau ibunya dan orang lain
Itu dibenarkan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK.
“Korban diperkosa dengan ancaman akan dibunuh jika memberitahukan pada ibunya,” kata Kasatreskrim.
Pun demikian, kedua korban merasa risih atas perlakuan ayah tirinya sehingga melaporkan kepada sang ibu.
Tak terima anaknya diperlakukan demikian, ibu korban membuat pengaduan ke Polresta Banda Aceh, Ahad malam.
“Atas dasar laporan ibu korban, kami menindak lanjuti dengan melakukan rapat terbatas dengan personel Unit PPA,” ujar Ryan lagi.
Lebih lanjut Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani S.Trk mengatakan, sebagai tindak-lanjut, pihaknya melakukan koordinasi dengan Polsek Ingin Jaya untuk mengkap tersangka..
“Alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan personel Polsek Ingin Jaya turut dibantu warga setempat, Senin dini hari dirumahnya,” sebut Puti.
Kemudian tersangka dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan diruang PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh
Diketahui, perbuatan ini telah berulang kali dilakukan tersangka sejak tahun 2020 lalu. Akibatnya kedua korban mengalami trauma.
“Saat ini kedua korban tetap kami lakukan konseling dengan psikiater guna menyembuhkan rasa trauma dialaminya,” tambah Ipda Puti.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatanya, kini tersangka dinapkan dalam sel tahanan Mapolresta Banda Aceh.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Puti. (*)