Di Banda Aceh, Anak Delapan Tahun Dicabuli Abang Sepupu

SEURAMOE BANDA ACEH - Aksi pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terungkap.
Kali ini menimpa Seurunei (bukan rekaan). Anak berusia 8 tahun ini telah dua kali di gagahi SY (19)
SY adalah warga Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar dan masih memilik pertalian saudara dengan korban.
“Pelaku merupakan saudara sepupu korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha.
Menurut Ryan, kasus ini terkuak ketika Seuranei memberitahu neneknya kalau ia merasa perih bahkan keluar darah saat buang air kecil
Mengetahui persoalan, nenek Seurunei kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa cucunya ke Polresta Banda Aceh.
Laporan nenek korban tertuang dalam Laporan Polisi: LPB/534/ XI/YAN. 2.5/2020/SPKT tanggal 29 November 2020.
Menindak-lanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pada Kamis (07/01/21) dirumahnya.
“SY ditangkap pada Kamis malam 7 Januari 2021 dirumahnya tanpa melakukan perlawanan,” ungkap Kasat.
Ryan menjelaskan, pelecehan ini dilakukan ketika Seurunei menginap di rumah pelaku pada Kamis dini hari (26/11/20) dan dilanjutkan pada Jumat (27/11/20)
“Tersangka dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas AKP Ryan. (*)
Komentar