Duh! Ibu Kandung Cabuli Balita Berusia Tiga Tahun
SEURAMOE BIMA - Ini terjadi di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, NTB. Seorang ibu mencabuli putra kandung berusia tiga tahun.
Kekinian, pelaku berinisial NHJ (43) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda NTB.
Menyadur Suarabali.id - jaringan Suara.com, peristiwa miris ini terjadi pada Juni 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Artanto membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Artanto, kasus pencabulan anak dibawah umur ini terungkap berkat sebuah rekaman video.
"Rekaman video itu bermuatan seksual antara tersangka dengan anaknya," katanya kepada wartawan, Kamis (28/01/21).
Menurut Artanto, video tersebut direkam oleh tersangka NHJ sendiri dan dikirim kepada suaminya di Lombok.
Oleh suami, video itu lalu dikirim ke DR yang merupakan keluarga dari tersangka NHJ.
"Kemudian saksi DR mengirim video itu kepada orang tuanya NAR pada bulan September 2020 lalu," terang Artanto.
Merasa kasihan kepada korban karena diperlakukan demikian, NAR melaporkan kepada keluarga dekat lain.
"Selanjutnya keluarga korban melapor ke polisi," ucap Artanto.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda NTB menangkap NHJ pada Selasa (26/01/21) di rumahnya
Di hadapan polisi, NHJ beralasan melakukan perbuatan cabul dengan anaknya karena kesepian. Ia mengaku jarang dibelai suami.
"Alasan tersangka melakukan itu untuk kebutuhan seksual. Karena tersangka dan suaminya tinggal jauh. Selain itu, tersangka ini istri kedua," ujarnya. (*)