Miris! Gadis Ini di Paksa Menjadi “Pemuas Nafsu” Ayah Tiri

SEURAMOE
SUKA MAKMUE – Entah terbuat dari apa hati warga warga
desa Kuala Trang Kecamatan Kuala Pesisir Nagan Raya bernama Gunawan (45),
sehingga ia tega menjadikan anak tirinya sebut saja Bungong (16) sebagai pemuas
nafsu bejadnya selama tiga tahun.
BACA JUGA:
Sejak masih berusia 13 hingga berusia 16 tahun, ayah
tiri biadab ini telah memaksa Bungong untuk melayani nafsu birahinya kapan yang
ia mau. Bila menolak Gunawan mengancam akan memukul korban.
Akibatnya, selama tiga tahun sejak Juli 2016 hingga Febuari 2019 Bungong dipaksa menjadi pemuas birahi Gunawan. Perbuatan dosa itu dilakukan dua atau tiga kali seminggu dengan tempat berbeda, kadang di ruang tamu, kamar korban bahkan di dapur.
Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang digelar oleh
Polres Nagan Raya Rabu (14/02/2019) di Mapolres setempat.
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP
Boby Putra Ramadhan mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban bersama ayah
kandungnya dan para kerabat melaporkan ke polisi pada Minggu (10/02/2019)
“Kami menerima laporan dari korban bersama orang tua dan
saudaranya pada Minggu 10 Febuari 2019 sekita pukul 02.00 WIB,” terang Boby.
Atas laporan tersebut, polisi bergerak cepat memburu
pelaku, dan pukul 15.WIB dihari yang sama polisi berhasil menangkap tersangka
Gunawan di kediamannya gampong Kuala Trang Kuala Pesisir tampa melakukan
perlawan.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang
bukti berupa; satu lembar kain sarung, celana pendek motif loreng, satu lembar CD
perempuan warna coklat, satu lembar celana piyama, satu lembar baju kemeja
lengan panjang warna hitam, dan satu buah BH warna coklat.
Menurut Boby, dari hasil pemeriksaan tersangka dan
pengakuan korban, kasus ini terjadi sejak Juli 2018 hingga Febuari 2019. Ketika
pertama kali Gunawan melakukan tindakan itu, usia korban masih 13 tahun.
“Pelaku mengakui kalau ia telah mencabuli anak tirinya sejak
anak tirinya masih berusia 13 tahun hingga korban berumur 16 tahun,” terang
Boby.
Untuk mempertangung-jawabkan kini Gunawan telah
ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan di Mapolres Nagan Raya guna
proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.(*)










Komentar