Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu

Dua Warga Aceh Timur Terancam Hukuman Mati?

M dan W |FOTO: IST

SEURAMOE IDI – Tertangkap bawa sabu dua kilogram, dua warga  Aceh Timur terancam penjara seumur hidup.

Mereka adalah  M (21) warga desa Nibong kecamatan Mandat, dan W (21) warga desa Putoh Sa kecamatan Pantee Bidari.

Kapolres Aceh Timur melalui Kasubbag Humas Iptu Agusman Said Nasution membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, keduanya ditangkap Rabu lalu dilintas jalan Medan-Banda Aceh desa Peulalu kecamatan Simpang Ulim.

Penangkapan itu berawal dari informasi tentang motor Honda CBR warna merah dicurigai membawa narkotika.

Menindak-lanjuti info tersebut, Kasatres Narkoba memimpin penyelidikan dan pemantauan kendaraan dimaksud.

Sekitar pukul 13.00 WIB sepeda motor CBR BL 3428 NAH dan dicurigai seperti di infokan melintasi jalan tersebut. 

“Ketika petugas menghentikan dan melakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu,” kata Iptu Agusman

Ia menjelaskan, sabu disembunyikan dalam dua kemasan The Cina dimana masing-masing kemasan berisi 1 kilogram sabu.

Kedua kemasan Teh Cina berisi sabu seberat (bruto) dua koligram dimasukan dalam plastik warna merah.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti sabu, satu sepeda motor dan satu unit handphoen digelendang ke Mapolres.

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. (*)