Dua Tersangka Pemerkosa ABG Diserahkan ke Jaksa

Dua Tersangka Pemerkosa ABG Diserahkan ke Jaksa
Tersangka pemerkosa ABG di Nagan Raya diserahkan ke Jaksa. Foto: Ist

Tersangka dijerat Pasal 48 juncto Pasal 50 juncto Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan juncto UU Nomor 11/2012. (*)

Komentar

Loading...