Dua personel Polres Nagan Raya di Pecat

Dua personel Polres Nagan Raya di Pecat
|Foto: Ist

SEURAMOE
SUKA MAKMUE –
Dua personel Polres Nagan Raya yaitu Briptu
Abdul Haris dan Briptu M. Taufik Hidayat, diberhentikan tidak dengan hormat dari
keanggotaan kepolisian karena melanggar kode etik profesi.


BACA JUGA:

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap
dua personil Polri itu  berlangsung di
lapangan Apel Mapolres setempat dan dipimpin langsung oleh Kapolres Nagan Raya AKBP
Giyarto SH S.IK serta dihadiri para perwira dan personel lain Selasa
(29/01/2019).

Briptu Abdul Haris diberhentikan karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Sementara Briptu M. Taufik Hidayat melakukan pelanggaran meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari berturut-turut.

Dalam amanatnya Kapolres berharap semoga kedua mantan
personil Polri itu bisa menerima keputusan ini dengan lapang dada.

“Meski bukan lagi anggota Polri, saya berharap sebagai orang yang pernah di didik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan polisi dan menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah masyarakat,” harap Kapolres.(*)

Komentar

Loading...