Diduga Peras Kades, Dua Oknum Wartawan Terancam 4 Tahun Penjara

SEURAMOE SUBULUSSALAM - Penyidik Polres Kota Subulussalam menahan dua orang oknum wartawan berinisial PS dan SP, karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa.
“Dua orangn oknum wartawan media diduga abal-abal ini kita tangkap, setelah kepala desa melaporkan kasus pemerasan ini kepada polisi,” kata Kapolres Kota Subulussalam Provinsi Aceh AKBP Qori Wicaksono SIK yang dihubungi dari Meulaboh, Aceh Barat, Jumat malam.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15 juta terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 150 lembar.
Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengatakan kedua oknum wartawan dari sebuah media daring diduga tanpa terdaftar di Dewan Pers tersebut, diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang kepala desa di Kota Subulussalam.
Ada pun modus operandi yang dilakukan oknum wartawan tersebut dengan cara memberitakan bahwa seorang kepala desa, diduga memiliki ijazah palsu.
Komentar