Dua Dari Tiga Fraksi DPRK Menolak LPJ Bupati Nagan Raya

Dua Dari Tiga Fraksi DPRK Menolak LPJ Bupati Nagan Raya
|FOTO/SEURAMOE/TRS

SEURAMOE SUKA MAKMUE - Dua fraksi di DPRK Nagan Raya menolak rancangan qanun (Raqan) Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ABPK tahun 2020.

Kedua fraksi itu adalah fraksi Golkar-SIRA dan fraksi Aceh Raya.   

Penolakan dari fraksi Golkar-SIRA  disampaikan oleh Teuku Abdul Rasyid SE yang membaca pendapat akhir fraksi 

Sementara pandangan akhir Fraksi Aceh Raya Bersama dibacakan oleh Sri Ayu Dewi

Fraksi itu mengkritisi beberapa SKPK yang kinerjanya dinilai belum maksimal sesuai harapan mayarakat.

Ketiga SKPK yang menjadi sorotan yaitu Distanak, Disbudparpora dan RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM).

Sementara Fraksi Demokrat melalui juru bicara Sulaiman TA menyatakan dapat memahami dan menerimanya.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Demokrat menyatakan dapat menerima

rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Nagan Raya tahun 2020,” kata Sulaiman TA. (*)

Halaman:12

Komentar

Loading...