Dua Anggota Polisi di Aceh Utara Dipecat Tidak dengan Hormat
SEURAMOE LHOSUKON | Dua anggota Polri bertugas di Polres Aceh Utara dipecat secara tidak hormat.
Dua personel itu adalah Brigadir TH dan Briptu TRi. Mereka dipecat karena terlibat kasus narkoba.
Proses pemecatan dua anggota Polri dipimpin Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Selasa (31/08/21)
Upacara pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan di Aula Tri Brata Polres setempat
Kapolres mengatakan, PTDH dilakukan setelah melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan.
“Peristiwa ini (PTDH) benar-benar sangat memprihatinkan,” kata AKBP Riza Faisal
Ia menyebut, hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi andai mereka menyadari dan memahami hakekat Insan Bhayangkara
“Insan Bhyangkara yaitu warga berdarma Bhakti kepada negara dan masyarakat untuk menjamin ketentraman dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas” ujarnya.
Upacara PTDH dilaksana secara inabsensial karena Brigadir TH dan Briptu TR tidak menghadiri upacara
Pemecatan ini sendiri berdasarkan Keputusan Kapolda Aceh Nomor: Kep/303/VII/2021 tentang PTDH dari dinas Polri. (*)