Satgas Anti Premanisme Beraksi, 17 Orang di Aceh Utara Diamankan
IDI - Satgas Pemberantasan Aksi Premanisme Polres Aceh Utara beraksi. Belasan pria diduga terlibat praktik premanisme dan pungli di bekuk.
Menurut informasi, mereka ‘dibeureukah’ di tiga lokasi berbeda, yakni di kawasan Kota Panton Labu, Matangkuli dan di Kota Lhoksukon.
Tercatat, tujuh belas orang pelaku premanisme dan pungli kini diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Bustani membenarkan penangkapan tersebut.
“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat,” katanya, Rabu 14 Mei 2025.
Ia menyebut, pada Rabu (07/05/2025 lima orang ditangkap di Panton Labu, yaitu MA (19), Jef (20), Jaf (37), S (41) dan M (42).
Mereka diamankan karena melakukan pungli melalui parkir liar. Disebut liar, karena saat beraksi tidak mengenakan atribut resmi seperti rompi, tanda pengenal, maupun karcis parkir.
Kemudian, pada Kamis (08/05/2025), enam orang diamankan di Kecamatan Matangkuli. Mereka adalah, M (33), D (38), MR (40), R (42), MY (55) dan AS (58).
Kelompok ini diduga melakukan pungli dengan dalih ‘uang minum’ kepada sopir truk bila memasuki kawasan perusahaan sebesar Rp30 ribu/ truk. Pungli ini berkedok organisasi kepemudaan desa.
Pada Rabu 14 Mei 2025, kembali Satgas Anti Premanisme mengamankan enam pria di Kota Lhoksukon yakni, ES (41), I (42), A (47), TK (48), TI (49) dan TN (50)
Mereka ditengarai melakukan pemungutan uang secara ilegal dari sopir angkutan barang di kawasan tersebut.
Kekinian, mereka diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk dimintai keterangan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menilai ada tidaknya unsur pidana dari perbuatan mereka.
Meskipun belum ada penahanan, para pelaku diminta membuat surat pernyataan dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis.
Polres Aceh Utara menghimbau masyarakat bila menjadi korban premanisme berkedok organisasi masyarakat atau ormas untuk segera melapor.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan 110, ke petugas terdekat, atau langsung ke Kasat Reskrim di nomor 0852-7798-3031.
“Bagi siapapun masyarakat, individu maupun pelaku usaha yang mengalami pemaksaan, pungli, pemerasan, intimidasi dan gangguan lainnya, silakan segera melaporkan ke polisi terdekat,” tegas Bustani.