Dipertanyakan DPRA, Plt Gubernur Aceh Jawab Proyek Multiyears-Penanganan COVID

Dipertanyakan DPRA, Plt Gubernur Aceh Jawab Proyek Multiyears-Penanganan COVIDSEURAMOE | JULIDA FISMA
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

"Sampai saat ini realisasi bantuan khusus penanganan COVID-19 kepada kabupaten/kota, sejak tanggal 2 sampai dengan 22 September 2020 sebesar 66% untuk 16 kabupaten/kota," jelas Nova.

Selain itu, jelas Nova belanja hibah kepada pemerintah Rp80 milyar dengan realisasi nol persen. Nova juga menyebut ada dana yang dihibah kepada 150 OKP dan Ormas sebesar Rp 15 miliar dengan realisasi nol persen.

"Pada saat ini sedang dilakukan identifikasi data penerima, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan BLT dari Pemerintah Pusat dan BUMN lainnya," beber Nova.

Nova juga menjelaskan ada dana hibah untuk PMI Kota Banda Aceh sebesar Rp 6,5 miliar dengan realisasi nol persen. Selain itu, juga ada bantuan sosial dampak ekonomi dan social safety net Rp 1,502 triliun, bidang ekonomi Rp 200 miliar dan social safety net Rp 1,3 triliun realisasi nol persen.

"Belum adanya realisasi dikarenakan akan digunakan jika terjadi PSBB di Aceh dan itu pun apabila dana tersebut ditransfer oleh Pemerintah Pusat ke Aceh, alasan selanjutnya program social safety net merupakan kebijakan nasional sehingga kita sangat hati-hati untuk merealisasikan dana dimaksud untuk menghindari tumpang-tindih," kata Nova.

Nova juga menjelaskan bantuan sosial tidak terencana dilakukan penambahan sebesar Rp 7,4 miliar sehingga menjadi Rp 20 miliar. Untuk saat ini sudah direalisasikan sebesar 16 persen yang diperuntukan untuk membantu mahasiswa Aceh di luar negeri dan dalam negeri yang terdampak COVID-19.

"Belanja Tidak Terduga (BTT), juga dilakukan penambahan sebesar Rp 326,7 miliar, sehingga menjadi Rp 445 miliar dari sebelumnya Rp 118,8 miliar. Sampai saat ini telah terealisasi sebesar 29% yang merupakan pencairan dana BTT dari tahap satu sampai dengan tahap enam," jelasnya.

"Setiap pencairan/penggunaan dana BTT selalu didampingi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yaitu BPKP dan Inspektorat sesuai dengan Diktum Keduabelas huruf a, Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020," sambungnya.

Sementara terkait proyek multiyears, Nova menjelaskan aturan terkait pelaksanaan terkait proyek tersebut di antaranya harus ada persetujuan bersama antara kepala pemerintah dengan DPRA. Nova menyebut, nota kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh dan DPRA tersebut pada tanggal 10 September 2019, telah ditandatangani oleh empat pimpinan DPRA dan Gubernur Aceh dalam bentuk kesepakatan/persetujuan bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh Nomor 903/1994/MOU/2019 tentang Pekerjaan Pembangunan dan Pengawasan Beberapa Proyek Melalui Penganggaran Tahun Jamak (multiyears) TA 2020-2022.

"Sebuah perjanjian dianggap sah apabila telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan tidak dikenal pembatalan secara sepihak terhadap perjanjian yang telah memperoleh kesepakatan bersama," jelas Nova.(*)

Sumber:detik.com

Komentar

Loading...