Diperiksa KPK 6 Jam, Menag Dicerca Pertanyaan Terkait Uang di Laci

Diperiksa KPK 6 Jam, Menag Dicerca Pertanyaan Terkait Uang di Laci
KPK

SEURAMOE JAKARTA - Menteri
Agama Lukman Hakim Saifudin diperiksa selama enam jam oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Usai pemeriksaan, Mengaku ia dicecar ihwal uang yang ditemukan
di lacinya.

Seperti diketahui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menyita uang sejumlah Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS dari ruang Kerja
Lukman.

"Iya (uang di laci meja kerja) saya jelaskan bahwa
semua itu adalah akumulasi. Pertama, dana operasional Menteri yang saya simpan
dalam laci meja kerja saya. Lalu juga sebagian dari honorarium yang saya terima
saat saya memberikan kegiatan pembinaan, ceramah baik di internal Kementerian
Agama maupun di luar Kementrian Agama," tutur Lukman di Gedung KPK
Jakarta, Kamis (23/5).

Selain itu, lanjut Lukman, uang di dalam laci tersebut
sebagian juga merupakan sisa dana perjalanannya, baik perjalanan dinas dalam
negeri maupun ke luar negeri. "Dari semua itu adalah akumulasi dari ketiga
sumber tadi, yang lalu kemudian biasa saya simpan di laci meja kerja
saya," terang Lukman.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Lukman terkait pendalaman beberapa informasi kasus suap suap terkait dengan Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.



Diketahui, selain menyita uang ratusan juta dari laci meja kerja Menag, teranyar, dalam persidangan praperadilan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi, tim hukum KPK mengungkap adanya pemberian uang Rp10 juta buat Lukman dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Penerimaan uang itu juga diamini Lukman. Namun ia mengaku sudah memulangkannya ke KPK.

KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual
beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan
daerah.

Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag
Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Suap diberikan
agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12
huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Selengkapnya...

Komentar

Loading...