Diklaim Milik Desa, 500 Hektar Lahan HGU PT. GSM Diambil Alih Warga

Diklaim Milik Desa, 500 Hektar Lahan HGU PT. GSM Diambil Alih WargaFOTO: KIRIMAN
Warga Makarti Jaya dilahan sengketa


"Dari pihak perusahaan diwakili oleh menejer, satpam dan anggota lain. Dari pihak desa diwakili oleh keucik, tuha peut, perangkat desa dan sekitar 50 warga termasuk Babinsa,” sebut Martunis.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa warga terakhir memasuki lokasi lahan sengketa itu kemarin, Senin 24 Febuari 2020.

"Kemarin merupakan hari terakhir warga beraktifitas dilahan sengketa tersebut dan semua warga ikut terlibat," terangnya.

Untuk hari ini sambungnya, warga menungu hasil keputusan dari musyawarah tadi malam yaitu pengukuran ulang luas lahan HGU PT GSM oleh BPN.

"Apa bila belum ada titik temu, dan bila pihak BPN tidak melakukan pengukuran ulang HGU PT GSM, maka masyarakat akan mengambil alih lahan tersebut,” tutup Martunis. (*)

Komentar

Loading...