Di Banda Aceh, Pecatan TNI Perkosa Anak Dibawah Umur

Di Banda Aceh, Pecatan TNI Perkosa Anak Dibawah Umur
Ilustrasi pemerkosaan. |FOTO: SHUTTERSTOCK/SUARA

SEURAMOEnews | Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menciduk AT (40) atas dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Diketahui, AT warga Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh ini adalah pecatan TNI dan residivis dalam kasus sama.

Kapolres Kota Banda Aceh melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha membenarkan penangkapan itu.

Ia menjelaskan, AT ditangkap anggota Satreskrim di kawasan Barata Banda Aceh dan sempat terjadi kejar-kejaran

“Pelaku kini diamankan di tahanan Mapolsek Kuta Alam untuk proses lebih lanjut,” jelas Ryan kapada media, Sabtu (28/08/21)

Kata Ryan, kasus ini berawal ketika pelaku mengaku anggota Sasatnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap korban .

Korban dibawa ke rumah kosong belakang PT Pos Persero Kuta Alam. Disana AT melakukan penggeledahan badan.

Dengan alasan mencari barang bukti narkoba, pelaku melucuti seluruh pakaian korban. Setelah itu mencabulinya.

Peristiwa itu oleh korban (FT 16 tahun) dilaporkan ke Polsek Kuta Alam dengan LP Nomor LPB/99/VIII /2021/SPKT/Polsek Kuta Alam.

Tak butuh lama, anggota Satreskrim berhasi menangkap pelaku di kawasan Barata Banda Aceh dan menahannya di tahanan Polsek Kuta Alam. (*)

Halaman:12

Komentar

Loading...