Dewan Desak PT Fajar Baizury Segera Membayar Tanah Warga

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Dua anggota DPRK Nagan Raya, Drs Khalidi dan Hasanah mendesak PT Fajar Baizury & Brothers (PT FBB) untuk segera membayar tanah warga yang kini dikuasainya.
Menurut keduanya, 100 hektare tanah milik warga desa Drien Tujoh Kecamatan Tripa Makmur diduga belum dilakukan proses pembayaran oleh perusahaan perkebunan tersebut.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Bupati, DPRK, PT FBB dan masyarakat Drien Tujoh pada Kamis (04/10/2018) lalu di ruang Badan Anggaran DPRK Nagan Raya.
“Kami meminta kasus ini diselesaikan secara adil dan bijaksana. Tanah milik warga harus segera di bayar, bila tidak kembalikan kepada masyarakat,” kata Khalidi kepada Seuramoe Senin (22/10/2018)
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi B, dari Fraksi Partai Aceh, Hasanah. Ia minta kepada PT Fajar Baizuri agar tanah milik warga seluas 100 hektare segera dilakukan proses ganti rugi.
“Saya sebagai anggota dewan perwakilan Darul Makmur dan Tripa Makmur meminta perusahaan untuk segera menyelesaikan kasus pembayaran tanah warga,” harapnya.
Sementara warga pemilik tanah mengaku tanah mereka telah memiliki hak kepemilikan tanah berupa akte. Dan surat-surat kepemilikan tanah itu diperlihatkan kepada Seuramoe disaksikan kedua aggota dewan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Seuramoe belum berhasil meminta konfirmasi kepada PT Fajar Baizury terkait dugaan belum dibayar tanah warga sebagai mana disampaikan kedua anggota dewan tersebut. (*)
Tim Liputan
Komentar