Hukum
Cut Man Prihatin Terhadap Kasus Tangkap Lepas Pelaku Indehoi

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Mantan anggota DPRK Nagan Raya T Cut Man SE mengaku prihatin terhadap kasus tangkap lepas terhadap pelaku pelanggar Syariat Islam.
Keprihatinan itu disampaikan Cut Man terkait dilepasnya muda-mudi yang diduga indehoi dalam WC Tribun Alun-Alun Suka Makmue oleh Satpol PP/WH Nagan Raya.
Bahkan Cut Man menilai, ada standar ganda dalam penerapan Hukum Islam di Kabupaten Nagan Raya.
“Bila orang miskin (mesum) diambil tindakan, tapi bila anak orang terpandang dilepas begitu saja,” kata Cut Man kepada Seuramoeaceh.com, Ahad (19/01/2020)
Cut Man khawatir, moralitas dan ahklak para generasi muda kedepan akan rusak bila hukum tidak tegas. Remaja tidak takut melanggar Syariat Islam bila hukumnya cuma dinikahkan.
Karena itu, Ketua DPW PNA itu meminta DPRK untuk memanggil Satpol PP/WH guna diminta keterangannya terkait dilepasnya dua remaja yang kedepan indehoi dalam WC.
“Kita berharap dewan baru dilantik untuk segera memanggil Kasatpol PP/WH guna diminta keterangannya,” tegas Cut Man.
Sebelumnya, Kasatpol PP/WH Nagan Raya Nila Kasma SH mengatakan, penyerahan pasangan muda-mudi diduga pelanggar syariat kepada aparat desa telah sesuai dengan aturan.
“Penyerahan pasangan diduga mesum ke aparat desa telah sesuai Qanun Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan kehidupan Adat dan Adat Istiadat,” katanya kepada wartawan, Sabtu 18-02-20202.
Menurutnya, Pasal 13 Ayat 1 Qanun tersebut dijelaskan ada 18 sengketa atau perselisihan bisa diselesaikan secara adat termasuk khalawat atau mesum (*)
Komentar