Covid-19 Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, Kok Bisa?

Covid-19 Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, Kok Bisa?Ilustrasi
Covid-19 Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, Kok Bisa?

"Kita harus menentang semua upaya, oleh negara manapun, untuk menggunakan pandemi ini sebagai alasan untuk membatasi kebebasan pers, membungkam perdebatan, menyalahgunakan jurnalis, atau menyebarkan informasi yang salah," tuturnya.

Adapun kebebasan pers ini merupakan hal yang utama diprioritaskan oleh pemerintah Inggris. Hal itu pula menjadi salah satu yang dikampanyekan melalui Webinar dengan tema "Media dan Covid-19: Catatan Akhir Tahun 2020".

Webinar itu diadakan oleh Kedutaan Besar Inggris bersama BBC Media Action dan Dewan Pers. Dalam acara tersebut menghadirkan pembicara dari perwakilan pemerintah, jurnalis senior dan Dewan Pers.

Inisiatif utama kebebasan pers yang dilakukan pemerintah Inggris antara lain; Inggris telah berkomitmen 3 juta Pound Sterling untuk Global Media Defense Fund, yang didirikannya bekerjasama dengan UNESCO.

Inggris adalah salah satu pemimpin dari Global Media Freedom Coalition. Inggris bekerjasama dengan Kanada untuk mendukung pembentukan Panel Tingkat Tinggi Ahli Hukum tentang Kebebasan Media.

Inggris juga telah membentuk Komite Nasional untuk Keamanan Jurnalis. Selain itu, Inggris bekerja dengan mitra di seluruh dunia untuk mendukung kebebasan pers.(*)

Sumber:suara.com

Komentar

Loading...