Cegah Pelanggaran, Panwaslih Aceh Jaya Gelar Patroli di Masa Tenang

Cegah Pelanggaran, Panwaslih Aceh Jaya Gelar Patroli di Masa Tenang
Anggota Panwaslih Aceh Jaya, Arif Hidayat

"Kita berharap kepada seluruh paslon tidak melakukan pelanggaran termasuk many polity yang bisa masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A ayat 1 dan 2, disana juga disebutkan kalau pemberi dan penerima sama sama masuk dan diterapkan pasal tersebut," katanya.

Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama mengawasi jalannya Pilkada serentak 2024 ini jika mendapatkan pelanggaran untuk dapat melaporkan kepada panwaslih Kabupaten ataupun di Kecamatan masing-masing.

"Harapan kita dari panwaslih Aceh Jaya, Pilkada serentak 2024 ini berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya pelanggaran sehingga nanti terpilihnya pemimpin yang baik juga," kata Arif.(**)

Komentar

Loading...