Cegah Pelanggaran, Panwaslih Aceh Jaya Gelar Patroli di Masa Tenang

"Kita berharap kepada seluruh paslon tidak melakukan pelanggaran termasuk many polity yang bisa masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A ayat 1 dan 2, disana juga disebutkan kalau pemberi dan penerima sama sama masuk dan diterapkan pasal tersebut," katanya.
Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama mengawasi jalannya Pilkada serentak 2024 ini jika mendapatkan pelanggaran untuk dapat melaporkan kepada panwaslih Kabupaten ataupun di Kecamatan masing-masing.
"Harapan kita dari panwaslih Aceh Jaya, Pilkada serentak 2024 ini berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya pelanggaran sehingga nanti terpilihnya pemimpin yang baik juga," kata Arif.(**)










Komentar