Bantuan Langsung Tunai

Catat! Ini Syarat Mendapat BLT Rp 1,8 Juta untuk 3 Bulan Dari Dana Desa

Catat! Ini Syarat Mendapat BLT Rp 1,8 Juta untuk 3 Bulan Dari Dana DesaSEURAMOE
Ilustrasi

SEURAMOE JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tengah pandem COVID19. Jumlahnya Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan atau total Rp1,8 juta.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan dana BLT berasal dari Dana Desa yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan.. Penerima BLT adalah masyarakat desa ekonominya yang terdampak pandemi virus corona.

Ada sejumlah syarat untuk bisa memperoleh BLT. Mereka yang bisa mendapatkan BLT harus sudah terdata di Duson Gampong masing-masing. Masyarakat yang masuk pendataan adalah mereka yang kehilangan mata pencarian akibat pandemi corona.

Penerima BLT dari Dana Desa merupakan mereka yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lain, hingga Kartu Prakerja. Dengan kata lain, tidak terdaftar sebagai penerima Bansos dari pemerintah pusat.

Sumber:Cnn

Komentar

Loading...