Camat: Pemilihan Aparatur Desa Mengacu Pada Permendagri dan Perbup

Camat: Pemilihan Aparatur Desa Mengacu Pada Permendagri dan PerbupFOTO: KIRIMAN
Camat Tadu Raya Tarmizi SP

SEURAMOE SUKA MAKMUE - Seleksi aparatur gampong kabupaten Nagan Raya akan dilakukan secara serentak dimasing-masing kecamatan

Di Kecamatan Tadu Raya, seleksi rekrutmen perangkat desa mengacu pada Permendagri nomor 67 tahun 2017 dan Perbup nomor 3 tahun 2020.

"Seleksi rekrutmen aparatur setiap desa kita merujuk kepada Permendagri nomor 67 tahun 2017 dan Perbup nomor 3 tahun 2020," kata Camat Tadu Raya Tarmizi SP saat dihubungi Seuramoeaceh.com, Kamis (05/02/2020)

Menurutnya, pihak kecamatan hanya menfasilitasi tempat untuk kelancaran proses seleksi rekrutmen aparatur gampong secara serentak.

"Kecamatan hanya menyediakan tempat, sedangkan kewewenang rekrutmen tetap dibawah keuchik setempat," ucap Tarmizi.

Ia menanmbahkan, untuk panitia seleksi juga SK keuchik, meski ada dari pihak kecamatan namun tetap dibawah kewenangan keuchik setempat. 

"Mengenai biaya seleksi, dibebankan kepada APBG gampong bersangkutan, kita di Tadu Raya seandainya dikantor camat tidak cukup, maka akan kita pinjam pakai gedung sekolah," tutup Tarmizi. (*)

Komentar

Loading...