Calon Pengantin di Aceh Wajib Pakai Masker, Jika Tidak Ingin di Usir KUA

Calon Pengantin di Aceh Wajib Pakai Masker, Jika Tidak Ingin di Usir KUACermati
Ilustrasi pengantin.

SEURAMOE BANDA ACEH – Seiring penambahan kasus COVID-19, KUA di Aceh menolak melayani calon pengantin yang tidak menggunakan masker, baik melangsungkan pernikahan atau mengurus berkas pernikahan.

"Kalau persoalan pernikahan tetap kita jalankan, hanya saja jika pasangan itu tidak menggunakan masker KUA tidak bakal kita layani," kata Kepala KUA Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Khairul Huda, Selasa.

Melansir Antara, diketahui, pihaknya pernah menolak calon pengantin yang hendak memproses pelaksanaan pernikahan gegara tidak menggunakan masker.

Khairul mengatakan, kebijakan itu diambil KUA dalam upaya pemutusan penyebaran COVID-19.

"Pernah ada kejadian kita menyuruh catin pulang untuk mengambil masker, bukan tidak kita nikahkan, tidak kami tunda juga pernikahannya, tapi kami suruh mereka pulang dulu untuk ambil masker, dan setelah itu balik lagi," ujarnya..

Selama ini, kata Khairul, pihaknya kewalahan ketika pelaksanaan akad nikah berlangsung di masjid.

"Kalau acara pernikahan di masjid masyarakat kita sedikit sulit untuk menggunakan masker. Kalau warga yang mengerti mereka pulang ambil masker, tapi kalau yang tidak itu susah. Tidak mungkin kita betengkar sama warga," ujarnya.

Ketegasan itu telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor: P-006/DJ.III Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID.(**)

Halaman:12

Komentar

Loading...