Bupati Dilaporkan, Ini Jawabab Sekda Nagan Raya

SEURAMOEAceh l Sekdakab Nagan Raya H Ardimartha membenarkan ada ASN membuat laporan ke KASN soal mutasi Rabu lalu.
Disitat dari Antara, pelaporan itu menurut Sekda merupakan hak seseorang ASN jika mutasi jabatan dinilai melanggar aturan.
“Kita hormati pelaporan ini karena pelaporan tersebut adalah hak seorang ASN yang dibenarkan secara aturan pemerintah,” kata Ardi dikutip Antara
Ia mengatakan, saat ini pemerintah daerah masih menunggu keputusan dari KASN terkait pelaporan yang sudah dilakukan tersebut.
Sekda menegaskan mutasi dilakukan atas pertimbangan pimpinan daerah, untuk mengisi sejumlah jabatan di lingkup Pemkab Nagan Raya.
Komentar