Bolehkan Keuchik Memiliki Dua Istri, Begini Penjelasannya

"Untuk masalah menikah tidak diatur, kecuali asusila yang ada di atur," jelasnya.
"Jika keuchik terbukti melakukan asusila baru ada sanksinya," tambahnya.
Dirinya juga menyampaikan, jika para Keuchik yang akan mendapatkan sanksi dalam kasus asusila yaitu kasus yang sudah mendapatkan atau berkekuatan hukum tetap.
"Berpengaruh jika dilaporkan sebagai perbuatan asusila oleh pihak lain, jika terbukti maka akan dikenakan sanksi," tuturnya.
Ditanya terkait dengan sanksi apa yang akan diterima, Rahmat menyebutkan jika sanksi itu sendiri mangacu pada Qanun Aceh dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Tetang pengangkatan dan pemberhentian Kepala desa.
"Iya lah (Diberhentikan-red), kalau berbuat asusila yang dapat dibuktikan dan mempunyai kekuatan hukum tetap akan diberhentikan," tutupnya.
Komentar