Besok, KPK Periksa Rizal Ramli Sebagai Saksi Kasus BLBI

JAKARTA – Rizal Ramli yang merupakan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri dikabarkan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (19/7/2019) besok.
Pemeriksaan Rizal Ramli tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK
Febri Diansyah, dimana menurut Febri yang bersangkutan akan diperiksa sebagai
saksi dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Besok diagendakan juga pemeriksaan Rizal Ramli sebagai
saksi dalam perkara ini dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih
Nursalim)," kata Febri seperti yang dilansir Kompas.com, Kamis (18/7/2019).
Komisi Anti Rasuah tersebut juga pernah mangagendakan
pemeriksaan terhadap Rizal Ramli, namun dirinya tidak memenuhi panggilan
tersebut hingga KPK melakukan pemanggilan ulang.
Selain Rizal, KPK juga berencana memanggil Sjamsul dan Itjih
pada Jumat besok sebagai tersangka.
Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan Sjamsul
Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya
Itjih Nursalim sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil
pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),
Syafruddin Arsyad Temenggung.
Majelis hakim saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah
memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang
BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD)
dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat
Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, Sjamsul Nursalim belum
menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam
menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih
negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.(Kompas.com)
Komentar